Steven
Steven
  • Jun 13, 2022
  • 7907

DPW Serikat Pekerja KEP SPSI Maluku Utara Mengecam PHK Sepihak Pekerja oleh PT. IWIP

DPW Serikat Pekerja KEP SPSI Maluku Utara Mengecam PHK Sepihak Pekerja oleh PT. IWIP
Ike Masita Tunas, Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara

TERNATE - Ketua Dewan Pimpinan Daerah SP KEP SPSI Provinsi Maluku Utara, Hj Ike Masita Tunas S.Sos. M.Si, mengecam keras tindakan pemutusan kerja sepihak terhadap karyawan yang dilakukan oleh Perusahan - perusahan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara. 

Kepada wartawan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Maluku Utara ( Malut ), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (SP KEP SPSI) Hj. Ike Masita Tunas mengatakan bahwa tindakan tersebut menyalahi prosedur dan rasa kemanusiaan, Minggu (12/06/2022).

"Khususnya bagi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), sebuah perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini yang hingga kini memiliki kurang lebih 30 ribu pekerja. Bahwa berdasarkan info yang baru kami terima dari PC SP KEP SPSI Halteng dan PUK SP KEP SPSI IWIP, setahun ini sudah 2 ribu anggota SP KEP SPSI yang diberhentikan yang diduga diberhentikan secara sepihak, " imbuhnya. 

Lebih lanjut diterangkan oleh Ike Masita Tunas (IMT), bahwa pihaknya pernah melakukan koordinasi dengan PT. IWIP, namun tidak ditanggapi.

"Saya pernah melakukan koordinasi dengan pihak PT IWIP terkait alasan pemberhentian tersebut, tapi sampai saat ini mereka tidak memberikan datanya. Berdasarkan informasi, hampir setiap hari ada perekrutan pekerja, tapi tiap hari juga ada pemecatan, ada apa dengan PT. IWIP ini? tukasnya. 

Diterangkannya, PHK biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Tapi bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK.

" Saya menentang keras PHK secara sepihak yang dilakukan PT IWIP, aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu. Selanjutnya, menurut pasal 151 ayat (3) apabila dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), " Terang IMT. 

Menindaklanjuti permasalahan para pekerja tersebut, dalam waktu dekat ini Pimpinan SP KEP SPSI akan menyambangi salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut, yaitu PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), untuk berdialog langsung dengan piminan perusahaan terkait masalah tersebut.(*/Steven)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU